Tuesday, May 29, 2007

KAPITALISASI BIOTEKNOLOGI PERTANIAN

Bioteknologi merupakan system teknologi dengan memanfaatkan mahkluk hidup untuk menghasilkan produk yang penting bagi manusia. Perkembangan biologi molekuler yang begitu pesat pada dua puluh tahun terakhir ini terutama dalam tehnologi DNA rekombinan (rekayasa genetic) merupakan dasar dari perkembangan bioteknologi molekuler. Bioteknologi dalam bidang pertanian banyak dilakukan diantaranya adalah menciptakan tanaman transgenik.1
Tanaman transgenik adalah tanaman yang dihasilkan dengan teknik rekayasa genetik yaitu dengan menyisipkan gen dari bakteri, virus atau organisme lain agar dapat diperoleh tanaman unggul yang mempunyai sifat seperti gen yang disisipi.
Meskipun alam telah mampu melakukan transaksi gen jauh sebelum kita ada, hanya dalam dua dekade terakhir ini manusia mampu mengubah bahan genetik dari satu organisme secara sistematis melalui teknik Rekayasa Genetika tersebut2.
Di Indonesia, meski tidak tercatat sebagai produsen tanaman GMO, kenyataannya beberapa jenis komoditas transgenik sudah tumbuh di Tanah Air. Sejak diterbitkan SK Mentan (No. 856/Kpts/HK330/9/1997), di Indonesia sudah ditanam 10 tanaman transgenik, antara lain jagung (4 jenis), kacang tanah, kapas (2 macam), kakao, kedelai, padi, tebu, tembakau, ubi jalar, dan kentang. Uji coba lapangan tanaman transgenik di Indonesia terkesan ditutup-tutupi. Buktinya, sedikit pihak yang mengetahui bahwa PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto) sudah melakukan uji coba lapangan untuk jagung Bt di Jombang, Malang, dan Sulawesi Selatan (Berita Bumi, Oktober 1999). Bahkan, pihak Litbang Deptan mengakui, saat ini ada 20 lokasi uji coba tanaman transgenik tersebar di Indonesia. Ada kapas Bt, jagung Bt, kapas, jagung, dan kedelai tahan herbisida.. Selain keempat komoditas utama (jagung, kedelai, kapas, dan kanola), di dunia ini sudah beredar tanaman transgenik lain, meski masih relatif sedikit jumlahnya , seperti: kentang, labu, pepaya, melon, tomat, dan tanaman yang direkayasa agar tahan virus, awet segar, dan bernilai gizi tinggi. 3
Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Dunia sekitar 9 millyar tahun 2050 sedangkan lahan pertanian hanya sekitar 3 persen yang digunakan sebagai lahan pangan menyebabkan tanaman transgenik merupakan satu-satunya solusi untuk memberikan makanan pada masyarakat dunia. Tujuan seluruh penelitian ilmiah mengenai tanaman di pusat riset itu adalah membantu menyediakan pangan cukup bagi penduduk Bumi, memperkaya kandungan gizi dan zat-zat di dalam tanaman yang penting bagi kesehatan manusia, mengembangkan tanaman yang mampu menyeleksi racun dari tumbuhan, dan menciptakan tanaman pangan yang tidak terkontaminasi logam berbahaya dari tanah4.
Benarkah tanaman hasil rekaya gentik dapat memberikan makanan pada dunia , memperkaya kandungan gizi makanan, tanaman yang bebas hama, penghematan pestisida dan herbisida dan insektisida dan sejumlah keunggulan yang digembor-gemborkan para kapitalis, ataukah menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat dalam bidang kesehatan, masalah pencemaran lingkungan dan di jadikan ajang bisnis bagi para kapitalis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan petani.?

Prokonta tanaman transgenik

Tanaman transgenic merupakan temuan sains yang mencengangkan pada pertengahan abad XX . Berbagai dampak positif dan negative telah dikemukakan oleh para ahli.Berbagai dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat misalnya produk gen padi di sisipi bakteri Erwinia eredovora dapat meningkatkan pembentukan betakaroten dan vitamin A, peningkatan produksi pertanian sampai 400 % (Pikiran rakyat 22 jan 2005) dari produksi semula.5, pemakaian pestisida sangat kecil, meningkatkan ketahanan terhadap hama dan penyakit dll.
Dampak negatif juga telah dirasakan oleh sebagian masyarakat seperti Biaya produksi lebih tinggi, peningkatan penggunaan, bahan kimia pertanian, kontrak paten, hilangnya varietas lokal, memicu pertanian monokultur yang tidak berkelanjutan, Polusi genetika, dampak negatif pada ekologi tanah, gulma super, hama super, virus tanaman baru yang lebih berbahaya, dampak pada serangga & hewan yang tidak mengganggu , hilangnya keanekaragaman hayati, efek negatif pada ekologi hutan yang ditanami pohon transgenik. Keracunan makanan transgenic, meningkatnya resiko kanker, alergi terhadap makanan, rusaknya kandungan gizi dan kualitas makanan, kekebalan bibit penyakit terhadap antibiotika, meningkatnya kandungan residu pestisida pada makanan.6
Khusus di Indonesia masuknya tanaman transgenik menimbulkan polemik sendiri. Di Sulawesi Selatan (Bulukmba) awal tahun 2000 kapas transgenik mulai dikembangkan oleh petani yang dilepas secara terbatas di 500 Ha. Harapan petani akan memperoleh sampai 3 kali lipat berubah jadi kekecewaan karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh PT. Monagro Kimia (Anak perusahaan Monsanto Amerika ) dan pemda setempat.(Kompas 15/09/01).

Kapitalisasi Bioteknologi

Tanaman transgenik adalah tanaman yang tumbuh dari benih yang telah dimodifikasi oleh kapitalis perusahaan multinasional asing. Perusahaan-perusahaan tersebut mempromosikan bahwa benih transgenik akan memberikan hasil panen yang lebih tinggi serta lebih berkualitas, tahan serangan hama & virus, tahan herbisida, serta berbagai keuntungan lainya bagi petani & konsumen yang menanamnya. Dari sini kita dapat melihat bahwa promosi ini membuat orang menjadi tergantung kepada benih dan panen yang dihasilkannya. Padahal benih dan produk makanan transgenik tersebut memiliki banyak potensi efek samping yang merugikan dan hingga saat ini belum dilakukan pengujian yang memadai untuk melihat dampaknya terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan sebelum dilepas ke pasaran. Perusahaan-perusahaan yang memproduksi benih transgenik tersebut sebenarnya adalah perusahaan yang sama dengan perusahaan besar kimia pertanian yang di jaman revolusi hijau telah mengeruk keuntungan besar dari petani, dengan menyebabkan petani di seluruh dunia tergantung pada produk mereka. Ironisnya, perusahaan perusahaan tersebut dalam mempromosikan produk transgeniknya menggunakan slogan yang sama seperti ketika mempromosikan produk pestisidanya 35 tahun yang lalu, yaitu ‘’demi keamanan pangan dan keuntungan petani’’. Namun sebenarnya tidaklah mengherankan, sebab bagi mereka semua ini adalah BISNIS. Dari daftar berikut ini kita bisa melihat besarnya nilai penjualan dan keuntungan yang mereka keruk dari bisnis pestisida dan benih transgenik ini.

Data penjualan 6 perusahaan raksasa kimia pertanian tahun 2000

AGRO-CHEMICALS GMO

No 1 - Syngenta $ 5,888,000,000 $ 958,000,000
No 2 - Monsanto $ 3,605,000,000 $ 1,608,000,000
No 3 - Dupont $ 2,027,000,000 $ 1,838,000,000
No 4 - Aventis $ 3,480,000,000 $ 247,000,000
No 5 - B.A.S.F. $ 3,336,000,000
NO 6 - Dow Chemical co $ 2,086,000,000 $ 185,000,000

Hal yang sama juga diungkapkan oleh prof. Dr. Patrick Brown, guru besar biologi molekuler Fakultas Ilmu Pertanian dan Lingkungan Universitas California di Davis (UCD). ”Justru motif untuk segera memasarkan produk-produk pangan transgenik adalah kepentingan bisnis perusahaan besar sekaligus kepentingan politik para politisi. Perusahaan benih tanaman transgenik butuh agar investasinya segera balik, dan para politisi ikut aktif membela tanaman transgenik agar mereka tidak kehilangan dukungan para konstituennya,".7

1. Bahaya Hak Paten

Dominasi produksi dan pasar produksi pangan diperkuat oleh perlindungan HKI atas benih varietas tertentu,gen, urutan gen, dan lini sel dalam pangan. Hak atas tanaman umunya dalam bentuk paten atau perlindungan varietas tanaman dan mulai Marka pada tahuan 90-an. Peraturan HKI atas mahkluk hidup pertama kali ditegakkan di AS dan diglobalkan melalui kesepakatan hak kekayaan intelectual terkait perdagangan atau TRIPS (Trade related intellectual property Rights) di bawah Organisasi perdagangan dunia WTO.
Petani akan terikat kontrak untuk membeli benih & produk kimia, dan tidak diperbolehkan untuk menanam benih hasil semaian sendiri. Bila petani menanam benih rekayasa genetika, petani tersebut harus menandatangani perjanjian kontrak yang mengharuskan petani membayar royalti, menggunakan pupuk kimia dan pestisida yang telah ditetapkan.
Aplikasi paten oleh perusahaan bioteknologi difokuskan pada tanaman yang bernilai komersil seperti gandul, jagung, padi dll. Hal ini mengakibatkan, pertama petani kehilangan hak untuk menyimpan, menanam kembali, saling menukar, dan memuliakan tanaman. Kedua Harga benih menjadi mahal karena petani harus membayar biaya teknologi dan royalti.8

2. Dukungan dari pemerintah
masuknya sejumlah tanaman transgenik ke statu negara merupakan hasil lobi lobi para kapitalis dengan pemerintah setempat dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda, pemerintah kemudian menyambut dengan suka cita tampa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Tidak heran apabila Monsanto demikian leluasa melakukan praktik ilegal dengan memanfaatkan kekuatan lobinya itu. Praktik ilegal untuk memuluskan kapas transgenik Bollgard di Indonesia dilakukan, antara lain dengan menebar dusta. Ketika pertama kali datang ke Sulawesi Selatan (1997), Monsanto menjanjikan panenan kapas transgenik Bollgard akan meningkat hingga 3,5 ton per hektare, dengan biaya produksi rendah, tahan hama, dan ramah lingkungan. Agar janji itu lebih meyakinkan, Monsanto menggandeng "ilmuwan petualang". Iklan kapas transgenik diusung dan disosialisasikan ke mana-mana. Para pakar petualang bilang, "Tanaman transgenik Bollgard mampu meningkatkan pendapatan petani kapas lima kali lipat dan produksinya meningkat lebih dari 400%".

Seperti disihir, hampir semua bupati di Sulawesi Selatan ingin menanam kapas. Dari tujuh kabupaten tahun 2001 menjadi sembilan kabupaten di tahun 2002. Siapa bupati yang tidak ingin melihat rakyatnya sejahtera. Hitungannya, janji produksi Bollgard 3,8 ton per ha dan harga Rp 2.500 per kilogram. Jadi didapatkan Rp 9,5 juta per ha. Katakanlah Bupati Bantaeng menanam 2.000 ha Bollgard, maka uang yang didapatkan sebesar Rp 19 miliar. Berapa PAD Bantaeng? Iklan Bollgard yang tidak didasari oleh akal sehat lewat ilmuwan kampus yang tidak bernurani, membuat banyak petani kapas terjerumus dalam mimpi.9
Islam dan hak paten tanaman
Pada dasarnya Ideologi islam tidak melarang mengembangkan teknologi setinggi-tingginya, justru negara islam akan memberikan fasilitas bagi rakyatnya yang mempunyai kemampuan dala hal tersebut. Negara kemudian mengawasi apakah tekhnologi yang dihasilkan memberikan dampak positif atau negatifnya. Adapun tanaman transgenik yang sudah secara jelas banyak berdampak negatif, maka negaralah yang menghentikan penyebarannya sedang tanaman transgenik yang bermanfaat dapat dikembangkan oleh masyarakat.



Pada dasarnya Islam mengatur kepemilikan individu yang merupakan bagian dari fitrah pada manusia seperti ; binatang ternak, tempat tinggal, jenis tanaman.dll. Kepemilikan dalam islam diartikan ijin syaari’ (Allah) untuk memamfaatkan barang Sedangkan kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang mengatur barang yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barang dan mengambil ganti-rugi (conpensation) darinya. Kepemilikan individu dalam Islam tidak ditetapkan kecuali atas dasar ketetapan hukum syara’ bagi kepemilikan tersebut, dan penetapan syara’ bagi sebab kepemilikan tersebut. Karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri, atau manfaatnya; akan tetapi muncul dari izin Syaari’ untuk memilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar’iy, seperti jual-beli dan hadiah.10
Pematenan tanaman dalam islam tidak sesuai dengan hukum syara yang membolehkan kepemilikan individu secara sah melalui akad jual beli. Berdasarkan akad jual beli dalam Islam bibit tanaman yang didapatkan melaui transaksi sudah dapat dikembangkan, disimpan atau ditanam kembali dll, tanpa tanpa terikat dengan aturan atau syarat yang ditetapkan dari perusahaan pembuat bibit tanaman. Hadist Rasulullah SAW :
” Tidak akan dipedulikan, seorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kitabullah ” Kemudian beliau bersabda lagi: “Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Kesetian dimiliki oleh orang yang membebaskan. Di Hadits lain : “Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.
Sesungguhnya undang-undang paten merupakan salah satu cara yang digunakan para kapitalis penjajah ekonomi dan peradaban yang digulirkan oleh negara kapitalis besar kepada negara-negara di seluruh dunia. Setelah negera-negara tersebut mengetahui teknologi, mereka membuat undang-undang yang dapat ”menyembunyikan” pengetahuan-pengetahuan tersebut dan mencegah negara-negara lain tetap menjadi pasar komsumtif bagi produk-produk mereka dan tunduk dibawah pengaturannya, juga mereka mencuri kekayaan dan sumber daya alam negara kecil atas nama investasi dan globalisasi.
Umat Islam penting menyadari dan mengatahui cara barat mendominasi kaum muslimin, agar melepaskan diri dari keterikatan hukum-hukum positif yang merugikan, kemudian berupaya mengembalikan semua aturan-aturan ke Ideologi Islam yang menjamin terlaksananya keadilan ditengah-tengah masyarakat. Firman Allah : ” Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama (ideologi dan pemikiran), walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya. (QS. at-Taubah [9]:33)
makassar 25 2007

1 Komentar:

Anonymous Anonymous berkata...

Subhanallah, saya baru tahu kalau hak paten itu memiliki potensi melanggar hukum syara'... bener juga ya pak... seharusnya konsepnya beli putus... jadi yang beli... sudah tidak terikat lagi dengan produsennya... thanks ya pak atas ilmunya...

May 29, 2007 at 3:48 AM  

Post a Comment

<< Home